
Tidak sedikit pasangan yang saling mencintai ternyata masih memiliki hubungan darah, misalnya sepupu. Namun muncul pertanyaan “apa sebenarnya hukum menikah dengan sepupu dalam Islam?” Apakah diperbolehkan, dimakruhkan, atau justru dilarang?
Kekhawatiran tentang efek buruk pada keturunan, serta pertimbangan nilai-nilai agama, menjadikan topik ini penting untuk ditelaah lebih dalam sebelum mengambil keputusan besar dalam hidup.
Dalam Islam, segala aspek kehidupan memiliki rambu-rambu hukum, termasuk pernikahan. Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk menikah dengan sepupu sendiri, artikel ini akan mengulas secara tuntas hukum menikah dengan sepupu menurut pandangan Islam dari berbagai sumber terpercaya.
Yuk, simak pembahasan selengkapnya agar kamu bisa mengambil keputusan dengan bijak dan sesuai syariat.
Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam
Secara garis besar, hukum menikah dengan sepupu dalam Islam adalah boleh. Sepupu, baik dari pihak ayah maupun ibu, bukan termasuk mahram, yaitu perempuan yang haram dinikahi secara permanen. Hal ini ditegaskan dalam QS An-Nisa ayat 23, di mana Allah menyebutkan dengan jelas siapa saja perempuan yang haram dinikahi. Dan sepupu tidak termasuk di dalamnya.
Namun, meski secara hukum diperbolehkan, para ulama seperti Imam Al-Ghazali dan Imam Asy-Syafi’i memberikan anjuran untuk menghindari pernikahan dengan kerabat dekat, termasuk sepupu. Anjuran ini bukan berarti mengharamkan, melainkan bentuk kehati-hatian dalam menjaga nasab dan kualitas keturunan.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan bahwa anak yang dilahirkan dari pernikahan antar kerabat cenderung memiliki kondisi fisik yang lemah. Sementara itu, Imam Al-Bujairami juga menambahkan kemungkinan anak menjadi lemah dalam nalar atau kecerdasan. Jadi, meskipun boleh secara hukum, tetap ada pertimbangan lain yang patut kamu pikirkan.
Siapa Saja yang Termasuk Mahram dan Haram Dinikahi?
Untuk lebih memahami kenapa sepupu boleh dinikahi, penting juga bagi kamu untuk tahu siapa saja yang termasuk mahram dan haram dinikahi secara permanen. Berikut daftar perempuan yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan:
1. Mahram Karena Nasab
- Ibu
- Anak perempuan
- Saudara perempuan
- Keponakan (anak dari saudara laki-laki maupun perempuan)
- Bibi dari ayah
- Bibi dari ibu
Mereka ini haram dinikahi untuk selamanya. Jadi, meskipun kamu sudah bercerai atau ditinggal mati, tetap tidak boleh menikah dengan salah satu dari mereka.
2. Mahram Karena Pernikahan (Mushaharah)
- Ibu mertua
- Anak tiri yang tinggal bersamamu dari istri yang sudah kamu campuri
- Menantu (istri anak kandung)
- Istri ayah (ibu tiri)
3. Mahram Karena Susuan
- Ibu susuan
- Saudara perempuan susuan
- Keponakan susuan
- Bibi susuan
Dalam ketiga kategori ini, sepupu tidak termasuk. Maka dari itu, hukum menikah dengan sepupu dalam Islam tetap sah selama tidak ada halangan lain seperti perbedaan agama atau permasalahan wali nikah.
BACA JUGA: Memahami Konsep Nikah Sederhana Menurut Islam
Pandangan Para Ulama Tentang Menikah dengan Sepupu
Meskipun sepupu bukan mahram dan pernikahan diperbolehkan, banyak ulama memberikan catatan penting. Beberapa ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, maupun Hanbali menyampaikan bahwa menikah dengan sepupu makruh jika tidak ada alasan yang mendesak, terutama untuk menjaga kualitas keturunan.
Berikut pandangan para ulama:
1. Imam Al-Ghazali
Menurut Al-Ghazali, menikahi kerabat dekat, termasuk sepupu, dikhawatirkan menurunkan kualitas fisik anak. Ia menyebut bahwa syahwat biologis lebih maksimal ketika pasangan bukanlah sosok yang terlalu dikenal atau sering dilihat sejak kecil.
2. Imam Al-Bujairami
Beliau menyatakan bahwa anak yang lahir dari pernikahan sedarah (kerabat dekat) memiliki kecenderungan bernalar rendah. Hal ini masuk dalam kategori makruh secara hukum fiqih.
3. Imam Asy-Syafi’i
Imam Asy-Syafi’i bahkan secara tegas mengatakan bahwa disunahkan untuk tidak menikahi kerabat dekat, guna menghindari risiko medis dan sosial yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Risiko Menikah dengan Sepupu dari Sisi Medis dan Sosial
Di samping pertimbangan agama, kamu juga perlu mengetahui risiko menikah dengan sepupu dari sisi medis dan sosial. Hal ini penting untuk menjadi dasar pertimbangan rasional sebelum memutuskan melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Risiko Kesehatan
- Potensi cacat genetik lebih tinggi karena kesamaan genetik
- Keturunan dengan gangguan metabolik atau kelainan bawaan lebih berisiko
- Beberapa studi menunjukkan peningkatan risiko penyakit keturunan
Risiko Sosial
- Potensi konflik keluarga jika terjadi perceraian
- Dinamika keluarga besar bisa terganggu
- Anak sulit mendapatkan identitas sosial yang kuat karena lingkaran keluarga terlalu sempit
Karena itu, meskipun boleh secara syar’i, kamu tetap harus mempertimbangkan dengan bijak sebelum memutuskan untuk menikah dengan sepupu.
BACA JUGA: 6 Tujuan Pernikahan Menurut Islam yang Paling Utama
Pertimbangan Sebelum Menikah dengan Sepupu
Jika kamu tetap ingin menikah dengan sepupu, pastikan sudah mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- Cek latar belakang kesehatan keluarga
- Lakukan konseling genetik untuk mengetahui potensi risiko kesehatan keturunan
- Pertimbangkan matang-matang hubungan antarkeluarga
- Pastikan hubungan kalian didasarkan pada komitmen, bukan hanya kedekatan emosional sejak kecil
- Diskusikan bersama orang tua atau wali agar pernikahan diridhoi dan mendapat restu
Penutup
Hukum menikah dengan sepupu dalam Islam memang diperbolehkan karena sepupu bukan termasuk mahram. Namun, anjuran dari para ulama besar serta risiko medis dan sosial yang menyertainya sebaiknya menjadi pertimbangan serius. Jika kamu tetap memilih menikahi sepupu, pastikan semuanya sudah dipikirkan dengan matang, baik dari sisi agama, medis, maupun sosial.
Dan untuk kamu yang ingin memudahkan proses penyebaran undangan kepada keluarga jauh maupun dekat, gunakan saja undangan digital dari Nice Wedding. Praktis, elegan, dan bisa dikirim ke mana saja hanya lewat satu klik.