
Kenapa Harus Mengetahui Biaya Akad Nikah di KUA?
Menikah adalah salah satu momen paling penting dalam kehidupan seseorang. Namun sebelum ijab kabul diucapkan, banyak pasangan yang sering dibuat bingung dengan satu pertanyaan sederhana: berapa biaya akad nikah di KUA sebenarnya?
Di tengah banyaknya informasi yang beredar — ada yang bilang nikah di KUA gratis, ada pula yang mengatakan biaya menikah Rp600.000 — wajar jika calon pengantin ingin tahu dengan pasti aturan resminya. Kenyataannya, biaya akad nikah di KUA tergantung pada lokasi dan waktu pelaksanaan akad.
Jika kamu melangsungkan pernikahan di kantor KUA dan pada jam kerja, maka biaya resminya adalah Rp0 alias gratis. Tapi kalau akad dilakukan di luar kantor KUA (misalnya di rumah, gedung, atau masjid) atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000 sesuai dengan peraturan Kementerian Agama (Kemenag).
Mengetahui rincian biaya akad nikah di KUA tidak hanya penting untuk mengatur keuangan, tapi juga untuk menghindari pungutan liar atau kesalahpahaman saat proses pendaftaran. Dengan pemahaman yang jelas, kamu bisa menyiapkan semua kebutuhan pernikahan tanpa stres dan tanpa harus mengeluarkan biaya berlebih.
“Menikah di KUA bukan soal murah atau mahal, tapi soal kesederhanaan dan keabsahan di mata agama dan negara.”
Selain masalah biaya, ada juga beberapa hal penting yang sering luput dari perhatian calon pengantin, seperti syarat administrasi, cara daftar nikah di KUA, dan proses akad hingga penerbitan buku nikah. Semua itu akan kita bahas secara lengkap dalam artikel ini, termasuk tips agar bisa menikah secara sah, hemat, dan bebas pungli.
💡 Fakta Menarik:
Menurut data Kementerian Agama, lebih dari 60% pasangan di Indonesia memilih menikah di KUA karena prosesnya cepat, biayanya ringan, dan keabsahannya diakui secara hukum.
Apakah Akad Nikah di KUA Itu Gratis?
Banyak calon pengantin yang bertanya-tanya: “Apakah benar nikah di KUA gratis?” Jawabannya adalah iya, bisa gratis, asalkan memenuhi ketentuan tertentu.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan aturan resmi yang mengatur tentang biaya akad nikah di KUA, baik yang dilaksanakan di dalam kantor KUA maupun di luar KUA.
1. Nikah Gratis di KUA (Tanpa Biaya Sama Sekali)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, biaya akad nikah di KUA adalah Rp0 apabila:
- Akad nikah dilaksanakan di kantor KUA kecamatan.
- Dilaksanakan pada hari dan jam kerja (Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00).
- Semua berkas dan syarat nikah telah lengkap sesuai ketentuan.
Dengan kata lain, jika kamu datang ke KUA pada jam kerja dan melangsungkan akad di kantor tersebut, maka tidak ada biaya yang perlu kamu bayar sama sekali. Buku nikah dan layanan penghulu sudah termasuk dalam pelayanan negara, dan seluruh prosesnya 100% gratis.
💬 Kutipan resmi dari Kemenag:
“Pelaksanaan akad nikah di kantor KUA selama jam kerja tidak dikenakan biaya, karena sudah menjadi bagian dari pelayanan publik yang ditanggung negara.”
2. Biaya Akad Nikah di Luar KUA (Tarif Resmi Rp600.000)
Namun, jika kamu ingin melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA — misalnya di rumah, di masjid, di gedung, atau di tempat acara resepsi — maka ada biaya resmi yang harus dibayar sebesar Rp600.000.
Biaya ini juga berlaku jika akad dilaksanakan di luar jam kerja atau di hari libur.
Jenis Pelaksanaan Akad Nikah | Lokasi | Waktu | Biaya Resmi |
---|---|---|---|
Akad di kantor KUA | Jam kerja (Senin–Jumat) | 08.00–16.00 | Gratis (Rp0) |
Akad di luar kantor KUA | Di rumah, gedung, masjid, dll. | Hari kerja atau libur | Rp600.000 |
Akad di luar jam kerja | Malam hari atau akhir pekan | Di mana pun | Rp600.000 |
Biaya tersebut tidak dibayarkan langsung kepada penghulu, tetapi disetorkan ke rekening resmi Bendahara Penerima KUA melalui bank atau aplikasi Simkah Online (simkah.kemenag.go.id).
Ini penting untuk mencegah pungutan liar dan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan.
⚠️ Catatan penting:
Penghulu atau petugas KUA tidak diperbolehkan menerima uang secara tunai. Semua pembayaran harus melalui rekening resmi negara. Jika ada oknum yang meminta uang tunai, kamu berhak menolak dan melapor.
3. Kenapa Nikah di Luar KUA Dikenakan Biaya?
Banyak pasangan yang bertanya-tanya, “Kalau sama-sama dinikahkan penghulu, kenapa di luar KUA jadi bayar?”
Alasannya sederhana: biaya Rp600.000 bukan bayaran untuk penghulu, tapi untuk menutupi biaya operasional negara, seperti:
- Transportasi dan akomodasi penghulu ke lokasi akad.
- Administrasi pencatatan dan penerbitan dokumen nikah.
- Biaya tambahan jika pelaksanaan di luar jam kerja.
Jadi, biaya ini merupakan bentuk kontribusi sah kepada negara (PNBP), bukan biaya pribadi untuk petugas.
4. Contoh Kasus: Menikah Gratis di KUA
Misalnya, Andi dan Siti tinggal di Kecamatan Sukamaju. Mereka ingin menikah pada hari Rabu, pukul 10.00 pagi, di kantor KUA setempat.
Karena dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja, maka biaya akad nikah mereka adalah Rp0 alias gratis. Mereka hanya perlu membawa dokumen lengkap, menentukan tanggal, dan datang tepat waktu ke KUA.
Sebaliknya, jika mereka ingin akad di rumah pada malam hari atau di akhir pekan, maka akan dikenakan biaya resmi Rp600.000 yang dibayar melalui bank.
5. Tips Agar Bisa Menikah Gratis di KUA
- Pilih jadwal akad pada jam kerja.
Hindari hari libur atau malam hari agar tidak dikenakan tarif tambahan. - Lakukan pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad.
Ini memberi waktu bagi petugas KUA untuk verifikasi berkas dan jadwal. - Gunakan fasilitas KUA.
Banyak KUA yang sudah menyediakan ruang akad yang bersih dan nyaman. - Pastikan pembayaran melalui rekening resmi.
Jangan pernah memberikan uang langsung ke penghulu.
💡 Fakta tambahan:
Kementerian Agama menegaskan bahwa lebih dari 70% pasangan yang menikah di KUA tidak mengeluarkan biaya sepeser pun, karena memilih akad di kantor KUA pada jam kerja.
Rincian Biaya Akad Nikah di KUA Tahun 2025
Mengetahui rincian biaya akad nikah di KUA tahun 2025 sangat penting agar kamu bisa mempersiapkan segala kebutuhan tanpa ada biaya tersembunyi.
Meskipun terlihat sederhana, ada perbedaan biaya tergantung lokasi dan waktu pelaksanaan akad. Semua aturan ini diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
1. Biaya Resmi Akad Nikah Menurut Kemenag (Tahun 2025)
Secara resmi, biaya akad nikah di KUA pada tahun 2025 tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya.
Berikut tabel ringkasnya:
Kategori Akad Nikah | Lokasi | Waktu Pelaksanaan | Biaya Resmi (PNBP) | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Akad di kantor KUA | Kantor KUA Kecamatan | Hari & jam kerja (Senin–Jumat, 08.00–16.00) | Rp0 (Gratis) | Dibiayai negara, tanpa pungutan |
Akad di luar KUA | Rumah, masjid, gedung, dll. | Hari kerja atau libur | Rp600.000 | Harus disetor via bank |
Akad di luar jam kerja | Malam hari atau akhir pekan | Lokasi mana pun | Rp600.000 | Biaya tambahan operasional negara |
Biaya Rp600.000 bukan “uang jasa penghulu”, tapi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah dan tercatat.
Artinya, uang ini akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan publik di lingkungan Kemenag.
📜 Dasar hukum:
- PP No. 48 Tahun 2014 tentang PNBP Kementerian Agama
- KMA No. 1192 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Nikah
2. Cara Pembayaran Biaya Akad Nikah Rp600.000
Salah satu kesalahan umum calon pengantin adalah membayar langsung ke penghulu atau staf KUA, padahal itu tidak diperbolehkan.
Kemenag sudah menyiapkan sistem pembayaran resmi dan transparan melalui rekening bank pemerintah.
✅ Langkah-langkah pembayaran resmi:
- Datang ke KUA untuk memastikan data pernikahan sudah diverifikasi.
- Minta kode billing pembayaran dari petugas KUA.
- Lakukan pembayaran sebesar Rp600.000 melalui:
- Bank BRI / Mandiri / BNI / BSI, atau
- Aplikasi Simkah Online di https://simkah.kemenag.go.id
- Simpan bukti pembayaran (print atau digital).
- Tunjukkan bukti pembayaran kepada petugas KUA saat akad.
💬 Catatan penting:
Bukti pembayaran resmi biasanya berisi kode billing 15 digit dan nama calon pengantin. Ini akan menjadi dokumen pelengkap saat pencatatan nikah.
3. Apa Saja yang Termasuk dalam Biaya Akad Nikah Rp600.000
Banyak yang mengira biaya tersebut hanya untuk “penghulu datang ke lokasi”.
Padahal, di dalam biaya Rp600.000 sudah termasuk:
- Transportasi penghulu ke lokasi akad.
- Waktu lembur petugas KUA (jika di luar jam kerja).
- Administrasi pencatatan pernikahan.
- Dokumentasi resmi dan buku nikah.
Dengan kata lain, setelah kamu membayar biaya resmi tersebut, tidak ada lagi pungutan tambahan yang sah secara hukum.
Semua kebutuhan dasar pernikahan — dari pencatatan hingga buku nikah — sudah tercakup.
4. Biaya Tambahan Non-Resmi (Opsional & Pribadi)
Selain biaya resmi dari KUA, ada juga biaya non-resmi atau pribadi yang biasanya disiapkan oleh pasangan pengantin. Biaya ini bersifat opsional dan tidak ada hubungannya dengan KUA.
Kategori Biaya Tambahan | Perkiraan Biaya (Rupiah) | Keterangan |
---|---|---|
Dekorasi ruang akad | 500.000 – 2.000.000 | Disesuaikan dengan konsep |
Mahar (mas kawin) | Variatif | Disesuaikan kemampuan |
Dokumentasi (foto/video) | 300.000 – 1.500.000 | Tidak diwajibkan |
Konsumsi tamu | 500.000 – 2.000.000 | Tergantung jumlah tamu |
Souvenir / bunga tangan | Opsional | Tambahan untuk estetika |
🧭 Tips hemat:
Tidak perlu mewah. Fokus pada keabsahan dan kesakralan akad. Banyak pasangan sekarang memilih konsep “akad minimalis” di KUA dengan total biaya di bawah Rp1 juta, termasuk dekorasi dan dokumentasi sederhana.
5. Update & Perubahan Aturan Tahun 2025
Sampai awal tahun 2025, belum ada perubahan kebijakan baru dari Kemenag terkait biaya nikah di KUA.
Namun, Kemenag terus memperbarui sistem Simkah Online agar proses pendaftaran, pembayaran, dan pencatatan pernikahan makin mudah dan transparan.
Beberapa inovasi terbaru meliputi:
- Pendaftaran online tanpa harus datang ke KUA.
- Notifikasi jadwal akad langsung via WhatsApp.
- Pembayaran digital dengan e-billing otomatis.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk menghilangkan pungli dan calo pernikahan, yang sayangnya masih terjadi di beberapa daerah.
💡 Kutipan dari Dirjen Bimas Islam (Kemenag):
“Kami ingin memastikan bahwa menikah di KUA itu mudah, murah, dan bebas pungli. Semua pembayaran dilakukan secara elektronik agar lebih transparan.”
6. Contoh Simulasi Perhitungan Biaya Nikah di KUA
Komponen Biaya | Jumlah (Rp) | Keterangan |
---|---|---|
Akad di luar KUA (resmi) | 600.000 | Disetor ke rekening resmi |
Dekorasi sederhana | 500.000 | Dekor minimalis |
Dokumentasi | 300.000 | 1 fotografer |
Mahar simbolis | 100.000 | Cincin atau Al-Qur’an |
Total estimasi biaya akad | 1.500.000 | Sudah mencakup semua kebutuhan dasar |
Dengan perencanaan yang baik, kamu bisa mengadakan akad nikah yang sah, sakral, dan tetap hemat tanpa keluar dari aturan resmi Kemenag.
Syarat Nikah di KUA yang Harus Dipenuhi
Sebelum melangsungkan akad nikah, baik gratis di KUA maupun berbayar di luar KUA, setiap pasangan wajib memenuhi sejumlah syarat administrasi dan dokumen resmi.
Hal ini bertujuan agar pernikahanmu sah secara agama dan diakui oleh negara melalui pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Menikah di KUA memang tidak sulit, tapi perlu ketelitian. Banyak pasangan yang tertunda akadnya hanya karena satu dokumen belum lengkap.
Oleh karena itu, pastikan kamu mempersiapkan semua syarat berikut dengan baik.
1. Dokumen yang Diperlukan untuk Nikah di KUA
Berikut daftar dokumen lengkap yang wajib diserahkan ke KUA bagi calon pengantin pria dan wanita:
Nama Dokumen | Keterangan |
---|---|
Fotokopi KTP & KK | Identitas calon pengantin, orang tua, dan wali nikah |
Surat Pengantar Nikah (N1) | Diperoleh dari RT/RW dan kelurahan/desa tempat tinggal |
Surat Persetujuan Mempelai (N3) | Menyatakan kesediaan kedua belah pihak untuk menikah |
Surat Izin Orang Tua (N5) | Wajib jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun |
Surat Keterangan Belum Menikah | Diterbitkan oleh kelurahan atau KUA asal |
Surat Rekomendasi Nikah (jika beda domisili) | Jika calon pengantin menikah di luar daerah domisili |
Akta Cerai (jika duda/janda) | Bukti resmi perceraian dari Pengadilan Agama |
Pas Foto 2×3 & 4×6 (berwarna) | Biasanya 5 lembar, untuk arsip dan buku nikah |
Hasil Tes Kesehatan (opsional) | Di beberapa daerah, diperlukan surat sehat dari Puskesmas |
💬 Tips praktis:
Pastikan semua dokumen difotokopi minimal 3 rangkap untuk menghindari bolak-balik ke kantor kelurahan atau KUA.
2. Syarat Administrasi Calon Pengantin Pria dan Wanita
Selain dokumen, ada juga prosedur administratif yang harus dilalui di KUA:
- Pemeriksaan Berkas Nikah
Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan semua dokumen. Jika ada kekurangan, kamu akan diberi waktu untuk melengkapinya. - Pemeriksaan Data Calon Pengantin (Catin)
Kedua calon pengantin akan diwawancarai secara singkat untuk memastikan data diri, wali, dan status hukum masing-masing. - Penetapan Jadwal Akad
Setelah semua dokumen disetujui, petugas akan menjadwalkan tanggal dan lokasi akad (di kantor KUA atau luar KUA). - Penandatanganan Buku Register Nikah
Buku ini adalah arsip resmi negara yang mencatat tanggal, lokasi, dan nama penghulu.
3. Cara Daftar Nikah di KUA (Online dan Offline)
Sekarang Kemenag sudah menyediakan dua cara daftar nikah di KUA — bisa offline langsung ke kantor KUA, atau online melalui Simkah Online.
Keduanya sah dan terhubung ke sistem nasional.
A. Daftar Nikah Offline (Langsung ke KUA)
- Siapkan dokumen lengkap seperti pada tabel di atas.
- Datangi KUA kecamatan sesuai alamat domisili salah satu calon pengantin.
- Isi formulir pendaftaran nikah (biasanya dibantu petugas).
- Tentukan tanggal akad dan lokasi.
- Tunggu proses verifikasi dan jadwal pemeriksaan calon pengantin.
B. Daftar Nikah Online (Simkah Kemenag)
Kini kamu bisa mendaftar dari rumah melalui situs resmi:
👉 https://simkah.kemenag.go.id
Langkah-langkahnya:
- Buka website Simkah dan pilih menu “Daftar Nikah Online”.
- Isi data diri calon pengantin pria dan wanita.
- Unggah dokumen persyaratan dalam format PDF/JPG.
- Pilih lokasi dan tanggal akad.
- Simpan kode pendaftaran untuk dibawa ke KUA.
💡 Keuntungan daftar online:
- Lebih cepat dan efisien (tidak perlu antre di KUA).
- Mengurangi risiko kehilangan dokumen.
- Semua data langsung masuk ke sistem nasional Simkah.
4. Kapan Harus Mendaftar Nikah di KUA?
Kemenag menetapkan bahwa pendaftaran nikah harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad.
Aturan ini bertujuan agar petugas KUA memiliki waktu cukup untuk:
- Memverifikasi dokumen.
- Menentukan jadwal penghulu.
- Menyiapkan buku nikah dan berkas pencatatan.
Namun, dalam kondisi tertentu (misalnya karena pekerjaan atau jarak), kamu bisa mengajukan dispensasi waktu dengan surat keterangan dari lurah atau camat.
5. Biaya Administrasi Nikah di KUA
Untuk memperjelas, berikut ringkasan biaya administrasi resmi nikah di KUA:
Jenis Layanan | Biaya Resmi | Keterangan |
---|---|---|
Pendaftaran Nikah | Gratis | Termasuk dalam layanan publik |
Pemeriksaan Berkas | Gratis | Dilakukan oleh petugas KUA |
Akad Nikah di Kantor KUA | Gratis | Jika pada jam kerja |
Akad Nikah di Luar KUA | Rp600.000 | Dikenakan biaya resmi PNBP |
Buku Nikah | Gratis | Disediakan oleh negara |
Jadi, tidak ada biaya tambahan untuk administrasi, asalkan dilakukan sesuai aturan resmi.
⚠️ Ingat:
Semua pembayaran dilakukan melalui rekening resmi, bukan secara tunai kepada petugas. Jangan tergoda oleh “jalur cepat” dari pihak luar KUA.
6. Tips agar Proses Nikah di KUA Lancar
- Daftar jauh-jauh hari — minimal 1 bulan sebelum tanggal akad.
- Gunakan sistem online untuk mempercepat proses administrasi.
- Lengkapi semua dokumen sekaligus untuk menghindari bolak-balik.
- Jangan ragu bertanya ke petugas KUA jika ada yang belum jelas.
- Hindari calo nikah. Semua layanan KUA bisa diurus sendiri dengan gratis.
💬 Kata petugas KUA Jakarta Selatan:
“Masih banyak pasangan yang datang ke KUA mendadak tanpa berkas lengkap. Padahal kalau semua dokumen sudah siap, prosesnya bisa selesai dalam hitungan hari.”
Proses Akad Nikah di KUA — Dari Pendaftaran hingga Ijab Kabul
Setelah semua syarat dan dokumen nikah di KUA lengkap, tahap berikutnya adalah menjalani proses akad nikah.
Proses ini adalah inti dari seluruh rangkaian pernikahan, karena di sinilah pernikahanmu akan sah secara agama dan tercatat secara hukum negara.
Meski terdengar sederhana, banyak calon pengantin yang masih bingung urutan prosesnya.
Untuk itu, berikut panduan lengkap yang bisa kamu ikuti — baik jika menikah langsung di kantor KUA (gratis) maupun di luar KUA (berbayar Rp600.000).
1. Tahapan Proses Akad Nikah di KUA
Secara umum, ada 6 tahap utama dalam proses akad nikah di KUA:
Tahap 1 — Pendaftaran Nikah
Langkah pertama adalah mendaftarkan diri di KUA tempat salah satu calon pengantin berdomisili.
Kamu bisa mendaftar secara langsung (offline) atau melalui Simkah Online.
Pastikan semua dokumen seperti surat pengantar RT/RW, KTP, KK, dan surat izin orang tua sudah lengkap.
💡 Catatan:
Pendaftaran sebaiknya dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad.
Jika lebih cepat (1–2 bulan sebelumnya), itu justru lebih baik agar jadwal penghulu bisa dikonfirmasi lebih awal.
Tahap 2 — Pemeriksaan Berkas dan Verifikasi Data
Petugas KUA akan memeriksa seluruh dokumen yang kamu serahkan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan:
- Kedua calon pengantin belum pernah menikah atau memiliki status hukum yang jelas.
- Wali nikah sah secara syariat.
- Tidak ada pelanggaran hukum seperti pernikahan di bawah umur.
Jika ditemukan kekurangan, petugas akan memberi waktu untuk melengkapinya.
Biasanya, proses verifikasi ini hanya memakan waktu 1–3 hari kerja.
Tahap 3 — Wawancara Calon Pengantin
Setelah berkas disetujui, KUA biasanya akan melakukan wawancara ringan.
Tujuannya bukan untuk menguji cinta 😄, melainkan memastikan kesiapan mental dan niat menikah.
Beberapa pertanyaan umum yang sering ditanyakan antara lain:
- Sudah siap secara finansial dan emosional?
- Apakah pernikahan ini atas kehendak sendiri?
- Siapa wali nikah dan saksi yang akan hadir?
🗣️ Kutipan petugas KUA Bandung:
“Kami hanya ingin memastikan kedua calon pengantin menikah karena kesiapan, bukan tekanan. Ini bagian dari bimbingan agar rumah tangga sakinah.”
Tahap 4 — Penentuan Jadwal dan Lokasi Akad
Setelah semua beres, kamu akan menentukan:
- Tanggal dan jam akad
- Lokasi akad (di kantor KUA atau di luar KUA)
- Nama penghulu yang akan menikahkan
Jika akad dilaksanakan di luar KUA, kamu akan diberikan kode billing pembayaran Rp600.000 yang harus disetor melalui bank.
Setelah pembayaran, jadwal resmi akan dikonfirmasi dan dicatat di sistem Simkah Kemenag.
Tahap 5 — Gladi Bersih dan Persiapan Akad
Beberapa hari sebelum hari H, petugas KUA biasanya akan melakukan pengecekan akhir:
- Apakah wali, saksi, dan calon pengantin hadir sesuai rencana.
- Pengecekan mahar (mas kawin) yang akan digunakan.
- Konfirmasi lokasi dan waktu akad.
- Persiapan kursi, meja akad, dan dokumen resmi.
Jika akad dilakukan di luar KUA, penghulu akan memastikan alamat dan lokasi bisa dijangkau dengan mudah.
Tahap 6 — Pelaksanaan Akad Nikah (Ijab Kabul)
Inilah puncak dari seluruh proses.
Pada tahap ini, penghulu akan datang (atau menyambut di KUA) dan memimpin prosesi ijab kabul.
Rangkaian acaranya meliputi:
- Pembukaan dan doa singkat.
- Pembacaan khutbah nikah oleh penghulu.
- Ijab kabul antara wali dan calon suami.
- Pembacaan taklik talak dan penandatanganan dokumen nikah.
- Serah terima buku nikah kepada kedua mempelai.
Setelah akad selesai, pernikahanmu resmi tercatat di negara dan agama.
📜 Fun fact:
Buku nikah yang diterbitkan oleh KUA memiliki nomor seri unik nasional, jadi keabsahannya bisa dicek langsung melalui database Simkah Online.
2. Peran Penghulu dan Petugas KUA
Penghulu adalah pejabat resmi negara yang diberi wewenang untuk menikahkan pasangan Muslim di Indonesia.
Tugasnya tidak hanya menikahkan, tapi juga memastikan semua proses berjalan sesuai hukum agama dan peraturan negara.
Berikut peran penting penghulu:
- Menjadi saksi negara dalam pernikahan.
- Memimpin prosesi ijab kabul dengan panduan syariat Islam.
- Mengarsip dokumen dan mencatat pernikahan ke sistem KUA.
- Memberikan bimbingan pra-nikah singkat bagi pasangan.
Selain penghulu, KUA juga memiliki staf administrasi yang membantu urusan:
- Pendaftaran dan validasi dokumen.
- Pengurusan kode billing pembayaran (untuk nikah di luar KUA).
- Penginputan data ke Simkah Online.
3. Waktu dan Durasi Proses Akad Nikah di KUA
Jika seluruh dokumen sudah lengkap, waktu yang dibutuhkan untuk proses dari pendaftaran hingga akad biasanya tidak lama.
Berikut estimasi durasinya:
Tahapan | Durasi Perkiraan |
---|---|
Pendaftaran & pemeriksaan dokumen | 1–3 hari |
Verifikasi & wawancara calon pengantin | 1 hari |
Penjadwalan & pembayaran (jika luar KUA) | 1 hari |
Akad nikah (pelaksanaan) | 30–60 menit |
Penerbitan buku nikah | Langsung setelah akad |
Jadi, dalam kondisi ideal, seluruh proses bisa selesai hanya dalam 5–7 hari kerja.
4. Tips agar Proses Akad Nikah Berjalan Lancar
- Datang tepat waktu ke KUA atau lokasi akad. Penghulu biasanya memiliki jadwal padat.
- Pastikan wali dan saksi hadir. Tanpa saksi yang sah, akad tidak bisa dilaksanakan.
- Bawa mahar lengkap dan dokumen asli. Ini sering terlupa saat hari H.
- Gunakan pakaian sopan dan sesuai syariat.
- Siapkan kamera atau fotografer. Beberapa KUA mengizinkan dokumentasi sederhana di ruang akad.
🕊️ Kata penghulu senior KUA Bekasi:
“Menikah itu bukan tentang banyaknya biaya, tapi kesiapan dan keikhlasan. Di KUA, semuanya sudah disediakan negara — tinggal datang dengan niat baik.”
Perbandingan: Biaya Nikah di KUA vs Nikah di Rumah atau Gedung
Salah satu pertanyaan paling sering dari calon pengantin adalah:
“Lebih baik menikah di KUA atau di rumah/gedung?”
Jawaban sebenarnya tergantung pada tujuan, anggaran, dan kenyamanan pasangan.
Keduanya sah secara hukum, namun memiliki perbedaan biaya, suasana, dan fleksibilitas yang cukup signifikan.
Berikut penjelasan lengkap agar kamu bisa memilih yang paling cocok.
1. Biaya Nikah di KUA
Jika kamu ingin menikah hemat, praktis, dan sah secara resmi, maka akad nikah di KUA adalah pilihan terbaik.
Kelebihan:
- 💰 Gratis (Rp0) jika dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja.
- 🧾 Semua administrasi dan buku nikah sudah ditanggung negara.
- 🕊️ Suasana sederhana dan khidmat, fokus pada makna pernikahan.
- 🏛️ Tempat sudah disediakan (umumnya ruang akad bersih dan tertata).
- 🚫 Tidak ada pungutan liar bila melalui jalur resmi.
Kekurangan:
- Kapasitas ruang terbatas (biasanya hanya muat 10–15 orang).
- Tidak bisa bebas dekorasi atau tema tertentu.
- Waktu pelaksanaan hanya pada jam kerja (tidak bisa malam atau akhir pekan).
💬 Ideal untuk:
Pasangan muda atau yang ingin akad sederhana namun resmi dan hemat.
2. Biaya Nikah di Rumah, Masjid, atau Gedung
Jika kamu ingin suasana lebih fleksibel, bisa menyesuaikan tema, dan mengundang banyak tamu, maka akad nikah di luar KUA bisa menjadi pilihan.
Namun, tentu ada biaya tambahan yang perlu kamu pertimbangkan.
Biaya Resmi dari KUA:
- Biaya akad nikah di luar KUA adalah Rp600.000 (PNBP resmi).
- Pembayaran dilakukan via bank atau Simkah Online, bukan langsung ke penghulu.
Biaya Tambahan (Non-Resmi):
Selain biaya KUA, biasanya kamu juga menyiapkan anggaran untuk:
Komponen Tambahan | Perkiraan Biaya (Rp) |
---|---|
Dekorasi akad | 1.000.000 – 5.000.000 |
Dokumentasi (foto/video) | 300.000 – 1.500.000 |
Konsumsi tamu | 1.000.000 – 3.000.000 |
Sewa gedung (opsional) | 2.000.000 – 10.000.000 |
Souvenir & sound system | 500.000 – 2.000.000 |
Jadi, total biaya akad nikah di luar KUA bisa berkisar antara Rp2 juta hingga Rp10 juta, tergantung konsep dan lokasi.
Kelebihan:
- 🎨 Bisa menyesuaikan tema dekorasi dan pakaian.
- 👪 Bisa mengundang lebih banyak tamu dan keluarga besar.
- 🕓 Fleksibel dalam memilih waktu (termasuk malam atau akhir pekan).
- 📸 Lebih mudah mengatur dokumentasi dan resepsi dalam satu lokasi.
Kekurangan:
- Harus membayar biaya resmi Rp600.000.
- Perlu menyiapkan dekorasi, konsumsi, dan transportasi tambahan.
- Ada risiko biaya tak terduga jika menggunakan vendor eksternal.
💬 Ideal untuk:
Pasangan yang ingin menyatukan akad dan resepsi dalam satu acara atau mengusung konsep tematik (outdoor, masjid, atau garden wedding).
3. Tabel Perbandingan Lengkap
Aspek | Nikah di KUA | Nikah di Rumah / Gedung |
---|---|---|
Biaya resmi KUA | Gratis (Rp0) | Rp600.000 |
Lokasi | Kantor KUA Kecamatan | Rumah, masjid, atau gedung |
Hari & Waktu | Jam kerja (Senin–Jumat) | Fleksibel (termasuk malam & akhir pekan) |
Dekorasi | Standar (disediakan KUA) | Bebas, disesuaikan konsep |
Jumlah tamu | Terbatas (10–15 orang) | Bebas, bisa ratusan |
Kenyamanan | Praktis dan sederhana | Fleksibel dan personal |
Proses administrasi | Cepat & mudah | Butuh koordinasi tambahan |
Cocok untuk | Pasangan sederhana | Pasangan dengan konsep tematik |
4. Studi Kasus: Dua Pasangan, Dua Konsep
Kasus 1: Dita & Rafi — Akad di KUA Gratis dan Simpel
Dita dan Rafi menikah di kantor KUA pada hari Rabu pagi.
Mereka hanya membawa keluarga inti (10 orang), mengenakan busana sederhana, dan menghias meja akad dengan bunga kecil.
Total biaya hanya sekitar Rp300.000 untuk mahar dan foto sederhana.
“Yang penting sah dan tenang. Uangnya bisa kami tabung untuk rumah nanti,” kata Dita.
Kasus 2: Arif & Laila — Akad di Gedung dengan Dekorasi Tematik
Arif dan Laila memilih akad nikah di gedung kecil, sekalian dengan resepsi.
Mereka membayar biaya KUA Rp600.000 melalui bank, lalu menyiapkan dekorasi, catering, dan dokumentasi.
Total biaya akad dan resepsi mencapai Rp8 juta.
“Kami ingin sekali momen ini jadi kenangan bersama keluarga besar,” ujar Arif.
Kedua pasangan sama-sama sah secara hukum — hanya berbeda konsep dan anggaran.
5. Mana yang Lebih Baik?
Jawabannya tergantung pada prioritas dan kondisi keuangan kamu sendiri.
Jika fokusmu adalah akad yang sah, hemat, dan cepat, maka menikah di KUA sudah lebih dari cukup.
Namun jika kamu ingin suasana yang lebih personal dan fleksibel, maka akad di luar KUA adalah pilihan tepat.
✨ Intinya:
Sahnya pernikahan tidak ditentukan oleh mahalnya tempat, tapi oleh niat, keabsahan, dan kesiapan pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Tips Hemat Menyelenggarakan Akad Nikah di KUA
Menikah tidak harus mahal. Faktanya, banyak pasangan di Indonesia yang berhasil melangsungkan akad nikah di KUA dengan biaya sangat terjangkau, bahkan tanpa mengeluarkan uang sepeser pun.
Selama kamu tahu aturan dan mempersiapkan dengan cermat, akad sederhana bisa tetap terasa sakral dan berkesan.
Berikut sejumlah tips hemat namun efektif untuk kamu yang ingin menikah di KUA — baik di kantor maupun di luar lokasi.
1. Pilih Jadwal Akad di Hari dan Jam Kerja
Ini adalah strategi paling utama agar kamu tidak mengeluarkan biaya sepeser pun.
Kemenag sudah menetapkan bahwa akad nikah di KUA pada jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00) bersifat gratis sepenuhnya.
💡 Tips kecil:
- Hindari menikah di tanggal-tanggal populer (misalnya 10-10, 11-11) karena biasanya ramai.
- Pilih hari Selasa–Kamis, biasanya lebih tenang dan petugas KUA tidak terlalu sibuk.
- Datang tepat waktu agar jadwal penghulu tidak bertabrakan dengan pasangan lain.
🗣️ Kutipan petugas KUA Tangerang:
“Kalau mau hemat, pilih nikah di KUA hari kerja. Kami siapkan ruangan, kursi, dan dekorasi sederhana tanpa biaya.”
2. Gunakan Fasilitas yang Disediakan KUA
Banyak yang tidak tahu bahwa beberapa KUA sudah menyediakan ruang akad permanen dengan meja, kursi, dekorasi dasar, dan pendingin ruangan.
Jadi, kamu tidak perlu menyewa tempat atau dekorasi tambahan.
Kamu bisa:
- Memanfaatkan ruang akad yang sudah tersedia.
- Membawa sedikit bunga segar atau kain dekoratif pribadi untuk menambah sentuhan personal.
- Menggunakan backdrop sederhana bertuliskan nama pasangan.
🌷 Contoh nyata:
Beberapa KUA di Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta sudah memiliki “Ruang Akad Elegan”, hasil inisiatif lokal agar pasangan merasa nyaman tanpa biaya tambahan.
3. Hindari Pungutan Liar (Pungli)
Sayangnya, masih ada oknum yang meminta biaya “penghormatan” atau “transport” di luar ketentuan resmi.
Ingat — semua biaya akad nikah sudah diatur oleh pemerintah, dan tidak ada biaya tambahan di luar yang tercantum pada PP No. 48 Tahun 2014.
📌 Langkah menghindari pungli:
- Bayar hanya melalui rekening resmi Kemenag (PNBP) atau kode billing Simkah Online.
- Jangan menyerahkan uang tunai kepada petugas, bahkan jika mereka minta “uang bensin.”
- Simpan bukti pembayaran resmi.
- Jika dirugikan, laporkan ke Kemenag atau call center pengaduan KUA (1500-444).
⚖️ Kata Kemenag:
“Menikah itu pelayanan publik, bukan ladang pungli. Semua biaya sudah ditanggung negara.”
4. Gunakan Mahar yang Sederhana namun Bermakna
Mahar atau mas kawin adalah simbol cinta dan tanggung jawab, bukan ajang pamer.
Islam bahkan menganjurkan mahar yang ringan dan mudah, seperti uang, perhiasan kecil, atau benda bermanfaat.
💡 Ide mahar hemat tapi istimewa:
- Satu set Al-Qur’an.
- Kalung perak sederhana.
- Uang tunai sesuai tanggal akad (misal Rp 2.025 untuk tahun 2025).
- Cincin berukir nama pasangan.
🕊️ Hadis riwayat Ahmad:
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”
5. Gunakan Dokumentasi Mandiri
Untuk menghemat biaya, kamu tidak harus menyewa fotografer profesional.
Gunakan kamera HP dengan kualitas baik, tripod kecil, dan pencahayaan alami.
📸 Tips dokumentasi sederhana:
- Pastikan ruangan terang (dekat jendela atau gunakan lampu tambahan).
- Minta teman atau saudara jadi “fotografer dadakan.”
- Gunakan aplikasi gratis seperti Snapseed atau Lightroom Mobile untuk editing ringan.
Jika kamu ingin hasil lebih profesional, sewa fotografer hanya untuk 1 jam sesi akad — biayanya bisa 3–4 kali lebih murah dibanding paket resepsi penuh.
6. Batasi Jumlah Tamu di Acara Akad
Akad nikah bukan resepsi. Cukup hadirkan keluarga inti, wali, dan saksi.
Selain membuat suasana lebih khidmat, ini juga menghemat konsumsi, kursi, dan ruang.
📋 Daftar tamu ideal akad nikah:
- Kedua calon pengantin.
- Orang tua dan wali.
- 2 orang saksi.
- Penghulu dan 1 petugas KUA.
- 2–3 orang keluarga terdekat.
Total hanya 10–15 orang — cukup untuk suasana intim dan fokus pada momen sakralnya.
7. Gunakan Dekorasi Minimalis dan DIY (Do It Yourself)
Tidak perlu menyewa vendor dekorasi mahal untuk akad di KUA.
Kamu bisa membuat dekorasi sendiri menggunakan bahan sederhana.
🪻 Ide dekorasi DIY murah:
- Gunakan kain putih atau pastel sebagai backdrop.
- Tambahkan bunga segar dari pasar.
- Cetak banner nama pasangan dengan font elegan.
- Gunakan taplak meja lace atau polos.
- Tambahkan vas bunga kecil di meja akad.
Budget totalnya bahkan bisa di bawah Rp200.000.
8. Satukan Akad dan Foto Prewedding di Hari yang Sama
Banyak pasangan sekarang menghemat biaya dengan melakukan sesi foto sederhana setelah akad di KUA.
Gunakan busana nikah yang sama, ambil beberapa foto outdoor di halaman KUA atau taman terdekat.
📷 Contoh konsep hemat:
Setelah akad di KUA, kamu bisa langsung foto di area sekitar kantor — misalnya taman kota, masjid besar, atau trotoar berpohon rindang.
Hasilnya tetap elegan tanpa biaya tambahan.
9. Manfaatkan Platform Digital untuk Undangan dan Dokumen
Tidak perlu mencetak undangan fisik. Gunakan:
- Undangan digital (NiceWedding, Canva, atau Instagram story).
- File PDF Simkah untuk dokumen resmi digital.
- Grup WhatsApp keluarga untuk mengatur jadwal dan koordinasi.
Selain ramah lingkungan, cara ini hemat hingga 70% dari biaya undangan cetak.
10. Rencanakan Anggaran Akad dengan Cermat
Gunakan tabel perencanaan sederhana agar tidak keluar dari budget:
Komponen | Estimasi Biaya (Rp) | Keterangan |
---|---|---|
Akad di KUA (hari kerja) | 0 | Gratis |
Dekorasi sederhana | 200.000 | DIY / bunga lokal |
Mahar | 300.000 | Sesuai kemampuan |
Dokumentasi | 200.000 | HP / fotografer 1 jam |
Konsumsi keluarga inti | 300.000 | Snack & minuman |
Total | 1.000.000 | Sudah lengkap dan sah |
Dengan perencanaan yang matang, kamu bisa menikah sah, elegan, dan hemat di bawah Rp1 juta — tanpa mengurangi makna pernikahan sedikit pun.
Pertanyaan Umum tentang Biaya Akad Nikah di KUA (FAQ Lengkap)
Meski informasi tentang biaya akad nikah di KUA sudah banyak tersedia, masih banyak pasangan yang merasa bingung.
Apakah benar gratis? Bagaimana kalau di luar KUA? Apakah bisa di hari Minggu?
Semua pertanyaan itu akan dijawab secara lengkap di bawah ini.
1. Apakah Nikah di KUA Gratis untuk Semua Orang?
✅ Ya, gratis, tapi dengan syarat tertentu.
Kamu bisa menikah tanpa biaya (Rp0) jika:
- Akad dilaksanakan di kantor KUA kecamatan, dan
- Pada jam kerja resmi (Senin–Jumat, 08.00–16.00).
Jika akad dilakukan di luar kantor KUA (misalnya di rumah, masjid, atau gedung), maka akan dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000 sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2014 tentang PNBP Kemenag.
💬 Intinya: Gratis di KUA saat jam kerja, bayar Rp600.000 jika di luar KUA atau di luar jam kerja.
2. Kapan Harus Bayar Biaya Rp600.000 untuk Nikah di KUA?
Kamu wajib membayar Rp600.000 jika:
- Akad dilakukan di luar kantor KUA, seperti di rumah, masjid, hotel, atau gedung.
- Atau dilakukan di luar jam kerja — misalnya malam hari, Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional.
Pembayaran dilakukan melalui bank atau aplikasi Simkah Online, bukan langsung ke penghulu.
Setelah membayar, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran resmi (kode billing) yang harus diserahkan ke petugas KUA sebelum akad.
3. Apakah Bisa Nikah di KUA yang Bukan Domisili Asal?
Bisa. Tapi kamu wajib membawa Surat Rekomendasi Nikah (Model N9) dari KUA tempat domisili asal.
Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa kamu sudah mendapat izin untuk menikah di luar wilayah asalmu.
Contohnya:
Jika kamu tinggal di Surabaya tapi ingin menikah di Yogyakarta, maka kamu perlu meminta surat rekomendasi dari KUA Surabaya untuk diserahkan ke KUA Yogyakarta.
📋 Tips: Proses pengurusan surat rekomendasi biasanya memakan waktu 1 hari kerja saja.
4. Bagaimana Jika Menikah di Hari Libur atau Malam Hari?
Boleh, tapi dikenakan biaya resmi Rp600.000.
Alasannya karena penghulu dan staf KUA harus bertugas di luar jam kerja atau di luar kantor.
💡 Catatan penting:
- Pembayaran dilakukan melalui sistem PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Penghulu tidak boleh menerima uang tunai langsung.
- Simpan bukti transfer agar terhindar dari pungutan liar.
5. Apakah Ada Biaya untuk Buku Nikah?
Tidak ada.
Buku nikah diberikan secara gratis oleh negara melalui Kementerian Agama.
Kamu akan menerima dua buku:
- Satu untuk suami (warna cokelat).
- Satu untuk istri (warna hijau).
Jika buku hilang, kamu bisa meminta penggantian di KUA dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan data pernikahan lama.
6. Apakah Bisa Menikah Tanpa Resepsi?
Tentu bisa.
Resepsi adalah opsional dan tidak berpengaruh terhadap keabsahan pernikahan.
Kamu bisa hanya melakukan akad nikah di KUA dan sudah sah di mata agama maupun negara.
Banyak pasangan muda memilih opsi ini karena:
- Hemat biaya.
- Fokus pada akad dan kehidupan setelahnya.
- Tidak perlu repot mengatur tamu dan dekorasi besar.
7. Bagaimana Cara Menghindari Pungli Saat Nikah di KUA?
Langkah-langkah untuk memastikan proses nikah bebas pungli:
Langkah Aman Nikah di KUA | Penjelasan |
---|---|
Gunakan jalur resmi | Daftar melalui kantor KUA atau website resmi simkah.kemenag.go.id. |
Bayar via rekening negara | Semua biaya PNBP hanya bisa dibayar melalui bank. |
Minta tanda bukti pembayaran | Simpan bukti transfer resmi. |
Laporkan jika ada pungli | Hubungi Call Center Kemenag: 1500-444 atau lapor via website Kemenag. |
⚠️ Ingat: Tidak ada istilah “uang bensin penghulu” dalam sistem resmi.
Semua biaya sudah termasuk dalam tarif PNBP Rp600.000 yang sah.
8. Apakah Ada Perbedaan Biaya Akad Nikah di Tiap Daerah?
Tidak ada.
Biaya akad nikah di KUA bersifat nasional dan seragam di seluruh Indonesia, sesuai aturan Kemenag.
Yang membedakan hanyalah:
- Biaya tambahan pribadi (dekorasi, dokumentasi, konsumsi).
- Kebijakan teknis di masing-masing KUA (misalnya waktu pemeriksaan berkas).
9. Apakah Biaya Akad Nikah di KUA Bisa Berubah Tiap Tahun?
Secara umum, tidak berubah kecuali jika pemerintah menetapkan peraturan baru.
Tarif Rp600.000 sudah berlaku sejak tahun 2014 dan masih digunakan hingga tahun 2025.
Namun, Kemenag bisa melakukan penyesuaian sistem pembayaran (misalnya digitalisasi Simkah Online), tanpa mengubah nominal tarif resmi.
10. Apakah Bisa Menikah di KUA Tanpa Tes Kesehatan?
Sebagian besar KUA tetap meminta surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat, terutama untuk memastikan pasangan bebas penyakit menular dan siap secara fisik.
Namun, di beberapa daerah, surat ini bersifat opsional.
Kamu bisa menanyakan langsung ke KUA tempatmu mendaftar.
11. Apakah Bisa Menikah di Masjid tanpa Biaya Tambahan?
Jika masjid tersebut berada di kompleks KUA, maka bisa gratis selama dilakukan pada jam kerja.
Namun, jika lokasinya di luar KUA, tetap dikenakan biaya resmi Rp600.000.
💡 Trik hemat:
Pilih masjid yang satu kompleks dengan KUA agar tetap dapat suasana religius tanpa biaya tambahan.
12. Apakah Bisa Menikah Cepat (Mendadak)?
Bisa, asalkan:
- Semua dokumen sudah lengkap, dan
- KUA memiliki jadwal penghulu yang kosong.
Jika waktunya terlalu mepet, kamu bisa mengajukan dispensasi waktu dari kelurahan/camat.
Namun, tetap disarankan untuk mendaftar minimal 10 hari kerja sebelum akad agar tidak terburu-buru.
13. Bagaimana Kalau Mau Ganti Tanggal Akad Setelah Bayar?
Jika kamu sudah membayar biaya PNBP Rp600.000 lalu ingin mengubah tanggal, tidak masalah — asal belum lewat jadwal lama.
Kamu cukup melapor ke petugas KUA untuk menjadwalkan ulang tanpa perlu bayar lagi.
Namun, jika akad batal sepenuhnya, uang tidak bisa dikembalikan, karena sudah masuk kas negara.
14. Apakah Bisa Cicil atau Bayar Parsial Biaya Nikah di Luar KUA?
Tidak bisa.
Sistem pembayaran diatur menggunakan kode billing yang hanya berlaku untuk pembayaran penuh Rp600.000.
Kode ini digunakan untuk mencatat transaksi PNBP secara resmi di sistem negara.
15. Apakah Penghulu Bisa Dipilih Sendiri?
Bisa, selama penghulu tersebut memang bertugas di KUA yang sama dan tersedia pada tanggal akad.
Kamu bisa menyebutkan preferensi penghulu saat pendaftaran, misalnya karena sudah kenal atau direkomendasikan.
Kesimpulan: Biaya Akad Nikah di KUA Sebenarnya Murah dan Transparan
Setelah menelusuri seluruh proses dari awal hingga akhir, bisa disimpulkan bahwa biaya akad nikah di KUA sebenarnya sangat terjangkau — bahkan gratis untuk sebagian besar pasangan di Indonesia.
Kuncinya hanya satu: pahami aturannya dan ikuti jalur resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah telah menegaskan bahwa:
- Nikah di KUA pada jam kerja = GRATIS (Rp0)
- Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja = Rp600.000 (biaya resmi PNBP)
Tidak ada biaya tambahan untuk buku nikah, administrasi, atau jasa penghulu. Semua itu sudah menjadi layanan publik yang disediakan oleh negara.
1. Menikah Tidak Harus Mahal
Banyak pasangan muda menunda pernikahan karena mengira biayanya tinggi. Padahal, dengan menikah di KUA, kamu bisa menghemat hingga puluhan juta rupiah tanpa mengurangi nilai ibadah dan kesakralan akad.
💡 Contoh nyata:
Pasangan yang menikah di KUA hanya mengeluarkan biaya:
Komponen | Biaya (Rp) |
---|---|
Akad di KUA (jam kerja) | 0 |
Mahar sederhana | 300.000 |
Dekorasi dan konsumsi ringan | 500.000 |
Dokumentasi sederhana | 200.000 |
Total Biaya | 1.000.000-an saja |
Dengan perencanaan matang, akad nikah tetap bisa indah, penuh makna, dan legal secara hukum — tanpa beban finansial besar.
2. Fokus pada Keabsahan, Bukan Kemewahan
Pernikahan bukan soal seberapa megah acaranya, tapi seberapa sah dan siapnya pasangan memulai kehidupan baru.
KUA memastikan bahwa setiap pernikahan:
- Diakui oleh hukum negara dan agama.
- Terdaftar secara resmi di sistem nasional (Simkah).
- Disertai dokumen sah: buku nikah dan akta pencatatan.
🕊️ “Yang terpenting dari pernikahan bukan pesta, tapi restu dan tanggung jawab.”
3. Transparansi dan Digitalisasi KUA 2025
Memasuki tahun 2025, Kementerian Agama terus meningkatkan layanan digital seperti:
- Pendaftaran nikah online di simkah.kemenag.go.id
- Sistem pembayaran digital PNBP via e-billing.
- Pencatatan pernikahan elektronik (Simkah Terpadu).
Langkah ini menjadikan proses pernikahan di KUA lebih transparan, cepat, dan bebas pungli.
4. Tips Terakhir untuk Calon Pengantin
- Siapkan dokumen lebih awal.
- Tentukan tanggal akad di jam kerja agar gratis.
- Jangan tergoda oleh “jalur cepat” atau “paket penghulu pribadi.”
- Simpan bukti pembayaran dan arsip nikah dengan baik.
- Nikmati prosesnya — karena akad nikah adalah momen sakral, bukan administratif semata.
💬 Kata Kemenag RI:
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa menikah di KUA itu mudah, murah, dan sah. Tak ada alasan menunda pernikahan karena biaya.”
Penutup
Dengan memahami biaya akad nikah di KUA dan proses resminya, kamu bisa memulai rumah tangga dengan tenang, tanpa rasa khawatir soal anggaran.
Mulailah dengan kesederhanaan, kejujuran, dan niat baik — karena dari situ, berkah pernikahan akan tumbuh.
💖 Ingat:
“Yang membuat pernikahan indah bukan dekorasi atau pesta, tapi dua orang yang berkomitmen menjalani hidup bersama dengan penuh cinta dan tanggung jawab.”