Nikah Syighar: Pengertian dan Hukumnya Menurut Islam

Di tengah banyaknya bentuk pernikahan yang berkembang di masyarakat, tidak semua sesuai dengan ajaran Islam. Salah satu praktik yang cukup sering dibicarakan tapi belum banyak dipahami dengan benar adalah nikah syighar. Banyak pasangan atau keluarga yang tanpa sadar menjalankan bentuk pernikahan ini karena dianggap sebagai solusi praktis, padahal justru bertentangan dengan hukum syariat.

Karena itu, penting bagi kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan untuk memahami dengan benar apa itu nikah syighar, bagaimana hukum Islam memandangnya, serta risiko jika tetap dilaksanakan. Dalam artikel ini, kamu akan mendapatkan penjelasan menyeluruh yang bisa menjadi panduan sebelum melangkah lebih jauh. Yuk, simak sampai selesai agar kamu tidak salah dalam mengambil keputusan!

Pengertian Nikah Syighar Menurut Islam

Nikah syighar adalah jenis pernikahan yang dilakukan dengan cara saling menukar wali atau anak perempuan tanpa adanya mahar. Contohnya, seseorang berkata kepada temannya, “Aku nikahkan kamu dengan anakku, dengan syarat kamu menikahkan aku dengan anakmu,” tanpa memberikan mahar kepada masing-masing mempelai perempuan. Inilah yang disebut sebagai syighar.

Dalam bahasa Arab, syighar berarti “mengangkat” atau “mengosongkan”. Maknanya dalam konteks pernikahan adalah kedua wali mengangkat atau meniadakan mahar sebagai syarat pernikahan, dan menggantinya dengan pertukaran mempelai. Praktik ini dulu dilakukan oleh orang-orang jahiliah, dan jelas dilarang dalam ajaran Islam.

Hukum Nikah Syighar Menurut Islam

Secara tegas, nikah syighar adalah nikah yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pernikahan dalam Islam. Rasulullah SAW telah melarang praktik ini melalui beberapa hadis shahih. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, beliau bersabda:

“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.”

Larangan ini bukan tanpa alasan. Nikah syighar menyalahi prinsip penting dalam pernikahan, yaitu adanya mahar sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan, serta tidak adanya unsur paksaan atau tukar-menukar dalam akad pernikahan.

Hukum nikah syighar menurut mayoritas ulama adalah haram. Bahkan, jika syarat pertukaran menjadi bagian dari akad nikah, maka nikah tersebut dianggap tidak sah. Namun, jika tidak disyaratkan dalam akad dan hanya sebagai kesepakatan terpisah, maka sebagian ulama berpendapat nikahnya sah tetapi tetap berdosa.

Mengapa Nikah Syighar Dilarang? Ini Alasannya

Ada beberapa alasan kuat mengapa Islam melarang praktik nikah syighar. Berikut penjelasannya:

1. Menghilangkan Hak Perempuan atas Mahar

Salah satu prinsip dasar dalam pernikahan Islam adalah mahar. Dalam nikah syighar, mahar diabaikan dan digantikan oleh pertukaran pasangan, yang pada akhirnya merugikan hak perempuan. Mahar bukan sekadar bentuk pemberian, tetapi simbol penghormatan terhadap perempuan.

2. Unsur Paksaan dan Tidak Adanya Keridhaan

Seringkali dalam praktik nikah syighar, perempuan tidak dilibatkan secara aktif dalam keputusan menikah. Karena pertukaran dilakukan oleh wali, maka perempuan bisa saja terpaksa menikah tanpa keridhaan. Ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya persetujuan mempelai.

3. Menjadikan Pernikahan Sebagai Transaksi

Islam memandang pernikahan sebagai ibadah dan perjanjian suci. Ketika pernikahan dijadikan alat tukar-menukar layaknya transaksi dagang, maka makna suci pernikahan itu hilang. Inilah yang menjadikan nikah syighar sangat dikecam.

Contoh Kasus Nikah Syighar di Masyarakat

Meski dilarang, masih banyak praktik nikah syighar yang terjadi tanpa disadari. Berikut contoh yang sering ditemukan:

1. Tukar Menukar Saudara Kandung

Misalnya dua pria yang bersaudara menikahkan masing-masing adik perempuannya dengan syarat saling menikahi tanpa mahar. Meski terlihat sebagai solusi praktis, ini jelas masuk kategori nikah syighar karena akadnya berdasarkan tukar-menukar.

2. Menikahkan Anak dengan Syarat Balasan

Ada pula kasus seorang wali yang menikahkan anak perempuannya dengan syarat calon suami menikahkan saudari perempuan si wali. Ini juga termasuk syighar, karena syarat pernikahan didasarkan pada balasan menikahkan, bukan akad murni dan mahar.

Solusi dan Cara Menghindari Nikah Syighar

Supaya tidak terjerumus dalam praktik nikah syighar, kamu bisa melakukan beberapa langkah pencegahan berikut:

1. Pahami Rukun dan Syarat Nikah

Kamu harus tahu bahwa rukun nikah dalam Islam mencakup adanya mahar, ijab qabul yang sah, dua saksi, wali, dan keridhaan kedua mempelai. Pastikan semua unsur ini terpenuhi secara sah.

2. Hindari Perjanjian Tukar Pasangan

Jika kamu menemukan situasi di mana wali menawarkan tukar-menukar anak atau saudara sebagai syarat menikah, sebaiknya ditolak. Jelaskan bahwa ini termasuk dalam praktik yang dilarang Islam.

3. Konsultasikan ke Lembaga Keagamaan

Jika kamu ragu dengan bentuk akad nikah yang akan dijalani, kamu bisa berkonsultasi ke KUA atau ustaz yang kompeten. Ini penting untuk memastikan pernikahan kamu tidak melanggar syariat.

Pentingnya Edukasi Sebelum Menikah

Banyak pasangan yang menjalani pernikahan tanpa pemahaman yang cukup mengenai hukum-hukum pernikahan. Hal ini bisa berakibat fatal, termasuk jatuhnya pernikahan dalam kategori tidak sah seperti nikah syighar.

Mempersiapkan pernikahan bukan hanya soal acara atau undangan, tetapi juga memahami nilai-nilai dasar dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, penting bagi kamu dan pasangan untuk membekali diri dengan ilmu sebelum melangkah lebih jauh.

Ngomong-ngomong soal persiapan, jangan lupakan juga undangan pernikahan yang praktis dan elegan! Di Nice Wedding, kamu bisa membuat undangan digital dengan desain eksklusif, cepat prosesnya, dan tentu saja hemat biaya. Cukup sekali klik, undangan langsung bisa dikirim ke semua tamu secara online.

Kesimpulan

Nikah syighar adalah praktik pernikahan yang dilarang dalam Islam karena menyalahi prinsip dasar seperti adanya mahar, keridhaan, dan sakralitas akad. Meskipun terlihat praktis, syighar justru menimbulkan banyak masalah baik dari sisi hukum maupun sosial.

Oleh karena itu, kamu wajib menghindarinya dan memastikan setiap proses pernikahan dijalankan sesuai tuntunan syariat. Persiapkan pernikahanmu dengan matang, termasuk pemahaman hukum, agar rumah tangga yang dibangun benar-benar mendapat keberkahan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *